Kepada Umat Hindu Indonesia, Dr. Arya Wedakarna beberapa waktu lalu mengadakan Raker DPD RI dengan Lukman Hakim Saefuddin (Menteri Agama RI) di Kantor DPD RI Senayan Jakarta. Sejumlah program umat Hindu sudah diusulkan.
Salah satu salah satu yang telah diterbitkan yakni “Peraturan Menteri Agama No.56 Tahun 2014” pada 23 Desember 2014, Tentang Pendidikan Keagamaan Hindu. Hal ini diagendakan dalam Sidang Tahun Kedua DPD RI yang dimulai pada Januari 2015 ini. Adapun Inti dari peraturan tersebut umat Hindu SAH memiliki:
TK - Pratama Widya
SD - Adi Widya
SMP - Madyama Widya
SMA - Utama
PT - Maha Widya
Melalui lima poin diatas, umat Hindu di seluruh Indonesia bisa mendapatkan anggaran untuk sekolah Hindu ke depan. Dr. Arya Wedakarna selaku Senator DPD RI mengucapkan terima kasih atas doa semeton, sehingga DPD RI khususnya Komite III bidang agama bisa mengawal turunnya permenag dan kawalan anggaran kedepan.
Ucapan terima kasih Dr. Arya Wedakarna dilontarkan kepada Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), selanjutnya kepada Menag Lukman Hakim, Dirjen Bimas Hindu Prof Ketut Widnya atas segala bantuannya. Perjuangan selama 56 Tahun sejak PHDI Lahir pada 1959, baru sekarang republik mengijinkan Hindu untuk memiliki sekolah resmi. Astungkare.
Sumber: Saya Cinta Hindu
0 komentar:
Post a Comment